You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kewajiban Kenaikan KLB akan Berbentuk Aset
.
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Kewajiban Kenaikan KLB akan Berbentuk Aset

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan kewajiban pengembang atas pengajuan kenaikan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) tidak diperbolehkan dalam bentuk uang. Kewajiban tersebut harus diserahkan dalam bentuk aset berupa pembangunan.

Enggak boleh (uang). Karena itu bukan kategori retribusi. Itu ditolak Mendagri

Kebijakan itu sesuai dengan arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Larangan tersebut karena kewajiban pengembang bukanlah masuk kategori retribusi. Sehingga penyerahannya harua dilakukan dalam bentuk barang. "Enggak boleh (uang). Karena itu bukan kategori retribusi. Itu ditolak Mendagri," kata Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/7) malam.

Menurut Basuki, agar pembayaran kewajiban sesuai dengan kompensasi kenaikan KLB pihaknya membuat perjanjian terlebih dahulu dengan pengembang. Sehingga pengembang yang telah mendapatkan kenaikan KLB tidak akan mangkir.

Kontribusi Tambahan Reklamasi Bisa Dialihkan

"Aset boleh. Kan kewajiban ada perjanjian resmi. Makanya kami akalin pakai perjanjian. Ini bukan ujug-ujug minta CSR loh. Ini ada perjanjian," ucapnya.

Kewajiban pengembang yang menaikan KLB sesuai dengan pilihan sendiri. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hanya memberikan pilihan beberapa proyek yang bisa dikerjakan. Namun tetap disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan Ibukota.

"Itu mereka yang pilih. DKI kasih list-nya mereka pilih sendiri. Tapi yang penting patokannya nilai appraisal. Makanya sekarang untuk APBD 2017 semua keinginan SKPD mau bangun apa kami tulis. Walaupun APBD nggak cukup duitnya. Sisanya pakai kontribusi ini," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1647 personFakhrizal Fakhri
  2. Anggota DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia

    access_time27-04-2025 remove_red_eye1624 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1521 personFakhrizal Fakhri
  4. Aturan ASN Wajib Gunakan Transportasi Umum untuk Kendalikan Kemacetan

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1320 personFakhrizal Fakhri
  5. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1316 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik